DPR minta negara bayar Antaboga
Menkeu tolak penggantian dana nasabah memakai APBN
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat kembali melontarkan ide kontroversial. Kali inf parlemen menekan pemerintah agar menggunakan dana APBN untuk mengganti kerugian nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas senilal Rp1,4 triliun.
Antaboga, yang sekarang telah ditutup, tak lain adalah manajer investasi yang menggelapkan dana nasabah. Kasus itu terbongkar bersamaan dengan hiruk pikuk penyelamatan Bank Century pada November 2008. Kedua perusahaan ini pernah dimiliki oleh pengusaha Robert Tantular, yang kini mendekam di penjara.
Tekanan DPR kepada pemerintah tersebut tertuang dalam rekomendasi hasil rapat Tim Pengawas Century DPR, kemarin. Hadir dalam pertemuan itu Menteri Keuangan
Agus D.W. Martowardojo, Deputi Gubenur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Ketua Bapepam-LK Nur-haida, Ketua Komisioner LPS Heru Budiargo dan Dirut PT Bank Mutiara Tbk Maryono.
DPR berpandangan kerugian kasus lumpur Lapindo saja diulangi pemerintah lewat dana APBN 2012 yang mencapai Rpl,3 triliun. Oleh sebab itu, kasus Antaboga pun seharusnya diambil alih pemerintah.
“Luapan lumpur Lapindo ini berdampak terhadap negara, dan pemerintah tidak tinggal diam. Memang ada bagian yang secara langsung ditanggung Lapindo, tetapi pada saat negara tak bisa memaksa [Grup Bakrie] untuk meng-coier semuanya, negara terpaksa juga turun tangan,” kata anggota Timwas Century Mahfudz Siddiq.
Menurut dia, perlu dikeluarkan keputusan presiden (kepres) untuk menalangi dana nasabah Antaboga. seperti halnya Kepres Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo. Jika hal itu tak dilakukan, lanjutnya, masalah Antaboga tak kunjung selesai.
“Setelah keluar kepres, sebagian persoalan Lapindo bisa diselesaikan. Kenapa Antaboga ini tak bisa? LPStak ada kewenangan membayar, ya nggak selesai-selesai,” jelasnya.
Pernyataan Mahfudz itu didukung olehAnggola Timwas Century dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno.
Anggota dari Fraksi Demokrat Ach-sanul Qosasih menyarankan pemerintah mencari opsi untuk mengganti dana nasabah dengan diambilkan dari pos anggaran LPS atau APBN.
Akhir Desember
Timwas Century kemudian memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan kajian dan melakukan penggantian dana hingga akhir Desember tahun ini.
Melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 20 November 2008, Bank Century diputuskan agar diselamatkan oleh LPS. Kemudian, lembaga tersebut mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun.
Tak berselang lama setelah Century diambilalih, kasus investasi bodong Antaboga menyeruak yang disinyalir merugikan ribuan nasabah hingga mencapai Rpl,4 triliun. Bank Century dituntut untuk menggantinya, karena nasabah mengklaim penjualan dilakukan bank yang kini bernama Mutiara itu.
Menanggapi rekomendasi ini. Agus Martowardojo mengatakan penggantian dana nasabah Antaboga tak bisa dibebankan APBN. Namun, sambungnya, LPS dan bank sentral akan melakukan pembicaraan mengenai pergantian dana tersebut. “Kalau mau dibebankan kepada APBN kami merasa hal itu tidak mungkin.”
Menurut dia, kasus Antaboga tak bisa disamakan dengan peristiwa lumpur Lapindo. “Lumpur Lapindo itu kasus apa? Va sudah,” tegasnya.
Ekonom Senior ISEI Dradjad H. Wibowo mengatakan jika dana Antaboga diganti lewat APBN akan berbuntut panjang pada penggantian dana nasabah Bank Global. “Apalagi mereka sudah menang melawan Kemenkeu, dan putusannya sudah inkracht,” tegasnya.
Kepala Ekonom PT Bank Danamon Tbk Anton H. Gunawan menolak usulan dana nasabah Antaboga harus diganti APBN, karena hal itu akan membawa preseden buruk industri keuangan.
“Kalau saya beli reksa dana A yang dijual melalui Bank Mandiri, misalkan. Kalau tiba-tiba A ambruk, saya nggak bisa nagih ke Mandiri.
Saya nagihnya ke A. Lalu dalam kaitan dengan Antaboga. Apakah pemerintah yang menyebabkan Antaboga ambruk?,” ujarnya.
Di samping itu, lanjutnya, tak ada program penjaminan reksa dana, berbeda dengan simpanan perbankan. “Bisa-bisa semua jenis investasi bodong akan minta ganti dari pemerintah. Sebelum kasus Antaboga, juga ada reksa dana bodong yang muncul seperti Sanjaya dan NatPac. Kok nggak ada apa-apa tuh.”
Dalam kesempatan itu, pihak bank sentral dan LPS menyatakan tak bisa mengganti dana nasabah Antaboga karena transaksi penjualan produk investasi itu tak tertuang dalam pembukuan Bank Centurr.
Menurut Halim Alamsyah, produk investasi yang diterbitkan Antaboga diindikasikan menyimpang dari ketentuan sehingga tak ada izin penjualan. Produk itu pun tidak tercatat di pembukuan Bank Century.
“Atas dasar hal ini kami melihat BI sudah kasih sanksi. Ketika terhadap Bank Century diambil langkah-langkah rekapitulasi, tidak ada catatan terkait tentang produk ini,” paparnya.
Heru Budiargo menyatakan LPS dan Bank Mutiara tak mau mengganti uang nasabah Antaboga karena tidak ada dasar hukumnya. “LPS sendiri tak ada peluang membayar dana Antaboga, karena bukan simpanan. Reksa dana, discretionary fund tidak dijamin dalam UU LPS,” tegasnya.
Salah seorang pelaku pasar modal mengatakan dana nasabah Antaboga seharusnya diganti oleh Bank Century (kini Bank Mutiara) atau LPS, bukan malah mengandalkan anggaran negara.
Dalam rapat kemarin, juga hadir sejumlah nasabah Antaboga. Mereka berbondong-bondong menyerbu setiap anggota dewan dan eksekutif yang keluar ruang sidang untuk meminta kejelasan dananya. (M. TAHIR SALEH)(hendri.asworo@bisnis.co.id)


